Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa mobil dinas yang digunakan oleh Kasatpel Perhubungan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur, Agustang Pelani bukan dalam rangka tugas perbantuan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, saat arus mudik maupun balik.
Mobil Dinas Dinas Perhubungan (Dishub) dengan plat nomor B 1460 PQT viral di media sosial setelah kedapatan membuang sampah sembarangan. Syafrin menjelaskan bahwa mobil tersebut digunakan untuk menjenguk teman yang sakit, bukan dalam rangka tugas resmi.
Syafrin juga menambahkan bahwa pelaku pembuangan sampah tersebut adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akibat perbuatannya, ia akan dikenakan sanksi penonaktifan selama dua bulan dan tidak akan menerima tunjangan sebagai Kasatpel.
Video viral tentang mobil Dinas Dishub yang diduga membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, akan dilaporkan kepada pihak Dishub provinsi terkait. Video tersebut menunjukkan salah satu penumpang mobil membuang sampah di pinggir jalan saat sedang berada di Jalur Puncak yang sedang diberlakukan sebagai jalur satu arah.
Kasus ini menimbulkan kehebohan di media sosial dan menjadi perhatian publik. Penanganan kasus tersebut akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.