Samarinda, Busam.ID – Fransisco HAM, sebagai ahli waris dari Ivanna Sulistio melalui kuasanya Riccy Sulistio, mengungkapkan kegeraman terhadap oknum pemerintahan yang terlibat dalam penyerobotan tanah milik Fransisco HAM. Riccy merinci bahwa tanah seluas 2,1 Ha di Jl Nusa Indah, Kel Simpang Pasir, Kec Palaran, Kota Samarinda telah diserobot oleh Supriyanto, ahli waris Muhadi Alimin, sebanyak 5.500 m2.
Riccy juga menduga adanya keterlibatan oknum Kelurahan Handil Bakti dan Kecamatan Palaran yang terlibat dalam penerbitan dan penandatanganan surat keterangan melepaskan hak penguasaan atas tanah pada tanggal 25 November 2019 atas nama Aminah dan pada tanggal 7 Januari 2020 atas nama Yunus. Tanah tersebut kemudian dijual oleh Supriyanto kepada Aminah sebesar 400 M2 dan kepada Yunus sebesar 450 M2, yang sebenarnya merupakan bagian dari tanah milik Fransisco HAM yang diserobot sebesar 5.500 M2.
Fransisco selaku pemilik tanah merasa dirugikan atas penyerobotan tersebut dan meminta agar hak atas tanah seluas 5.500 m2 dilepaskan. Meskipun sebagian tanah telah dikembalikan sekitar 2.000 m2, pihaknya tetap melakukan somasi terakhir kepada pihak terkait pada tanggal 29 April 2024. Riccy menegaskan bahwa tanah tersebut seharusnya milik Fransisco HAM dan meminta pencabutan surat keterangan melepaskan hak penguasaan yang diterbitkan atas nama Aminah dan Yunus karena terdapat kekeliruan dan kesalahan.
Di sisi lain, Lurah Handil Bakti dalam surat responnya atas somasi yang diterima menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palaran terkait dengan pencabutan surat keterangan melepaskan hak penguasaan atas tanah yang diterbitkan atas nama Aminah. (Adit)
Editor: M Khaidir
[Google News](https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMKTorQswsfPFAw?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID:en)