JAKARTA- Hakim tunggal praperadilan menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka batal demi hukum. Hakim membatalkan status tersangka Pegi tidak karena Pegi tidak bersalah, atau karena adanya rekayasa.
Menurut Riri Purbasari Dewi, seorang pengacara senior yang dikenal sebagai pengacara banyak artis, hakim membatalkan status tersangka Pegi karena penyidik Polri tidak pernah memeriksa Pegi sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Hal ini didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan seseorang diperiksa terlebih dahulu sebelum dinyatakan sebagai tersangka.
Keputusan pembatalan status tersangka dan penghentian penyidikan terhadap Pegi disambut meriah oleh masyarakat, dan bisa menjadi acuan bagi kasus-kasus yang lebih besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Konsekuensinya, buronan KPK, Harun Masiku, juga harus dibatalkan status tersangkanya dan dihentikan proses penyidikannya.
Riri juga menyoroti kasus buronan KPK dari kasus korupsi e-KTP yang belum berhasil ditangkap. KPK menetapkan tersangka tanpa pernah memeriksa orang tersebut, sehingga status tersangka dan proses penyidikannya harus dihentikan.
Dengan adanya putusan ini, masyarakat diharapkan untuk menerima konsekuensi yang ada, termasuk gugurnya status tersangka bagi banyak buronan yang belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Riri berharap agar Mahkamah Konstitusi melibatkan pihak terkait seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan PERADI dalam menentukan pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP untuk menghindari konsekuensi yang tidak terduga.