Kalau Pegi Bebas, Ya Harun Masiku Juga Harus Bebas!

Date:

Share post:

JAKARTA- Hakim tunggal praperadilan menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka batal demi hukum. Hakim membatalkan status tersangka Pegi tidak karena Pegi tidak bersalah, atau karena adanya rekayasa.

Menurut Riri Purbasari Dewi, seorang pengacara senior yang dikenal sebagai pengacara banyak artis, hakim membatalkan status tersangka Pegi karena penyidik Polri tidak pernah memeriksa Pegi sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Hal ini didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan seseorang diperiksa terlebih dahulu sebelum dinyatakan sebagai tersangka.

Keputusan pembatalan status tersangka dan penghentian penyidikan terhadap Pegi disambut meriah oleh masyarakat, dan bisa menjadi acuan bagi kasus-kasus yang lebih besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Konsekuensinya, buronan KPK, Harun Masiku, juga harus dibatalkan status tersangkanya dan dihentikan proses penyidikannya.

Riri juga menyoroti kasus buronan KPK dari kasus korupsi e-KTP yang belum berhasil ditangkap. KPK menetapkan tersangka tanpa pernah memeriksa orang tersebut, sehingga status tersangka dan proses penyidikannya harus dihentikan.

Dengan adanya putusan ini, masyarakat diharapkan untuk menerima konsekuensi yang ada, termasuk gugurnya status tersangka bagi banyak buronan yang belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Riri berharap agar Mahkamah Konstitusi melibatkan pihak terkait seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan PERADI dalam menentukan pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP untuk menghindari konsekuensi yang tidak terduga.

Source link

Semua BErita

Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Negara?

Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan meningkatkan akuntabilitas keuangan negara - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memegang peranan penting dalam...

Ridwan Kamil Janji akan Menempatkan Pembangunan RSUD di Cakung Jakarta Timur sebagai Prioritas

loading...Cagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil berjanji akan membangun RSUD di Cakung, Jakarta Timur. Foto/SINDOnews/jonathan simanjuntak ...

Jadi Ahli Waris Sah, Seorang Ibu Rumah Tangga Dijebloskan ke Penjara Gara-gara Dituduh Penggelapan dan Penipuan

Penegakan hukum di negara ini masih menjadi persoalan serius. Seorang Ibu rumah tangga bernama Sulastri harus diseret ke...

Pengakuan Tentara Israel Gunakan Warga Palestina Sebagai Tameng Manusia,Terabas Hukum Internasional

Artikel tersebut bercerita bahwa seorang pria ditahan selama 47 hari di Rafah di sebuah kamp militer dan digunakan...