Pada Rabu (4/9), Pengadilan Negeri Karawang menggelar sidang kasus anak yang menuduh ibu kandungnya sendiri. Sang ibu yang menjadi terdakwa mengungkapkan bahwa sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan, anaknya meminta uang sebesar 500 miliar rupiah sebagai syarat untuk damai.
Kusumayati, ibu berusia 62 tahun yang dipidanakan oleh anak kandungnya, telah menarik perhatian publik di Karawang, Jawa Barat. Dukungan untuknya datang dari warga, LSM, dan teman-teman sekolahnya yang hadir di sidang. Walaupun dipenuhi dengan kaos dukungan, para pendukung setia menunggu jalannya persidangan meskipun tertunda beberapa jam dari jadwal.
Teman sekolah Kusumayati mengekspresikan simpati terhadap kasus ini dan menyesalkan bahwa konflik antara ibu dan anak harus diselesaikan di pengadilan. Meskipun pengadilan menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan, Stepanie, anak Kusumayati, memilih melanjutkan proses hukum terhadap ibunya atas dugaan pemalsuan tanda tangan terkait surat keterangan waris (SKW) dalam pembagian saham perusahaan keluarga.
Mereka berharap bahwa kasus ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa meninggalkan rasa sakit di antara ibu dan anak.