Polsek Tajur Halang melakukan penggerebekan terhadap toko yang menjual obat terlarang dengan mengatasnamakan konter handphone. Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menangkap seorang wanita muda berinisial (DA) yang diduga menjual obat-obat terlarang. Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar Bekti, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya penjualan obat terlarang.
Setelah melakukan penelusuran, petugas menemukan konter handphone di RT 1/3 Desa Nanggerang, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, yang menjual obat-obat terlarang. Dari tempat ini, disita barang bukti berupa 16 lempeng Tramadol, 7 lempeng Tri-X, dan 8 butir Eximer. Selain itu, petugas juga berhasil menangkap DA wanita muda yang diduga menjual barang terlarang tersebut.
Tamar juga mengajak anak muda dan masyarakat lainnya untuk tidak mengonsumsi narkoba maupun minuman keras guna meminimalisir kejahatan. Ia menekankan pentingnya untuk tidak menggunakan narkoba dan minuman keras agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan.