Seorang warga bernama Kons Timu telah melaporkan Ketua RW 019 Tugu Utara ke polisi karena tidak terima dituduh menutup akses jalan rumah kontrakan di Kampung Beting, wilayah RW 019, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Kuasa hukum Kons Timu, Yohanes Khristaforus Tiwu, mengatakan bahwa mereka mengajukan laporan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua RW tersebut. Mereka berharap polisi dapat menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut yang telah merugikan kliennya.
Kons Timu menjelaskan bahwa pelaporan ini didasarkan pada dua kasus penutupan akses permukiman warga yang terjadi pada waktu yang berbeda. Ketua RW menutup akses jalan di Kampung Beting dengan tembok di depan rumah milik adik Kons Timu yang sedang dalam pembangunan beberapa hari lalu. Penutupan ini berlangsung berhari-hari, dan akhirnya Kons Timu membongkar paksa tembok tersebut agar pembangunan rumah adiknya bisa berjalan lancar.
Namun, dalam persoalan ini, muncul isu pencemaran nama baik yang diterima oleh Kons Timu dari pihak Ketua RW. Isu ini mengungkit-ungkit kasus setahun yang lalu yang sebenarnya telah selesai dan melakukan penuduhan tak berdasar serta menjatuhkan nama baiknya. Menurut Kons Timu, isu tersebut timbul karena kasus pemagaran akses ke salah satu kontrakan di RW 019 Tugu Utara yang sebenarnya tidak dilakukan olehnya, melainkan oleh kerabatnya yang ada masalah dalam keluarga.
Kons Timu juga menegaskan bahwa dia tidak ada di lokasi pada saat pemagaran terjadi karena dia sedang berada di luar negeri. Oleh karena itu, dia menganggap tuduhan tersebut sebagai tuduhan tak berdasar untuk membungkam dirinya.