Polisi telah melakukan penyedotan septic tank di tempat kejadian perkara (TKP) rumah aborsi di Jalan Tanah Merdeka, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), pada Kamis, 2 November 2023. Dalam proses tersebut, polisi menemukan sejumlah tulang janin yang telah dibuang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, “Pada proses penyidikan, dilakukan olah TKP yang diduga merupakan tempat pembuangan janin di alamat Jaktim tersebut di septic tank.” Selanjutnya, penyidik bekerja sama dengan pusat laboratorium forensik dan kedokteran forensik melakukan pengurasan. Dalam proses pengurasan ini, penyidik menemukan tujuh kerangka yang diduga merupakan janin.
“Pada penemuan tersebut, diduga ada tujuh kerangka janin,” tambahnya. Saat ini, proses pendalaman masih dilakukan untuk mengetahui berapa lama rumah aborsi tersebut beroperasi dan berapa banyak orang yang telah melakukan aborsi.
Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk IS, A, AF, dan RF. Peran IS dalam kasus ini adalah sebagai dokter yang melakukan aborsi, A sebagai asisten IS, AF sebagai perekrut, dan RF sebagai orang yang membuang janin. Mereka semua saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 428 Ayat 1 juncto Pasal 60 Ayat 1 dan Ayat 2, dan/atau Pasal 439 dan/atau Pasal 441 Ayat 2 juncto Pasal 312 Huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 299 KUHP, dan/atau Pasal 348 KUHP, dan/atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.