KABAR DPR – Kuasa Hukum Desa Mekarsari Kecamatan sagaranten Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh Dasep Rahman Hakim, SH.,MH., Fedrick Hendrik Kandai, SH., Mamat Rahmat, S.H., telah memberikan pernyataan kepada media terkait kasus Kasasi nomor : 135 K/TUN/2024 yang diajukan oleh PT.Kemilau rejeki sebagai pemohon, Pemerintah Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi sebagai Termohon, Kementerian ATR/BPN Kab.Sukabumi Sebagai Turut termohon.
Menurut Dasep, sebelum putusan Kasasi ini dikeluarkan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah memutuskan untuk menerima gugatan Desa Mekarsari seluruhnya. Keputusan ini menyatakan batal dan tidak sah atas sertipikat hak guna bangunan yang dimiliki PT. Kemilau Rejeki. Dengan demikian, Terbanding 1/BPN Kab Sukabumi diminta untuk mencabut keputusan tata usaha negara tersebut.
PT. Kemilau Rejeki kemudian mengajukan Upaya Hukum Kasasi pada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Namun, pada tanggal 6 Mei 2024, permohonan Kasasi tersebut ditolak. Dengan demikian, perkara ini telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap dan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah diperkuat melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Dasep juga menekankan bahwa perjuangan masyarakat dan pemerintah Desa Mekarsari yang telah dikabulkan sejak tahun 2019 telah berkekuatan hukum tetap. Perolehan tanah yang tidak baik akibat pemalsuan akhirnya dibatalkan.