Samarinda, Busam.id – Dugaan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh calon legislatif (Caleg) DPD RI terpilih dengan inisial YHS, PT Graha Benua Etam (GBE), dan Ketua Yayasan Mulia Budi terus berlanjut. Hendra Widjaja, pemilik lahan yang diduga diserobot dan ditambang ilegal, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa (7/5/2024). Tim Advokat Hendra, yaitu Ade Manansyah dan Ronal Febrianto, menyatakan bahwa gugatan tersebut sedang diproses di PN Samarinda.
Menurut Ade, sidang mediasi antara Penggugat dan Tergugat dijadwalkan pada 21 Mei 2024 dengan harapan tercapainya kesepakatan perdamaian. Ade juga mengharapkan transparansi dan percepatan penyidikan dari Polda Kaltim terkait laporan tersebut. Dia menekankan bahwa tanah yang diserobot dan ditambang secara ilegal harus diganti kerugiannya oleh PT GBE dan YHS.
YHS membantah tuduhan tersebut saat dihubungi oleh Busam.ID, mengklaim bahwa tugasnya sebagai Ketua Yayasan Mulia Budi Chistian Center adalah menata tanah untuk makam Kristen di Kuburan Kristen. Dia menegaskan bahwa tidak ada aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut dan batu bara yang ditemukan dikubur kembali.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada tahun 2021 namun penyidikan dihentikan karena berkaitan dengan pencalonan YHS sebagai Caleg. Namun, dengan berakhirnya Pemilu, pihak Polda diharapkan dapat kembali memeriksa mereka terkait dugaan pelanggaran tersebut. (zul) Editor: M Khaidir
*Note: Artikel ini telah didaftarkan sebagai unggul dalam berita terkait Kaltim, Samarinda, dan lainnya melalui Google News.*