Aliran Dana PSN Masuk Kantong ASN hingga Politikus, Santoso: Itulah Pentingnya RUU Perampasan Aset

Date:

Share post:

KABAR DPR – Anggota Komisi III DPR RI Santoso menyatakan bahwa dugaan pengaliran dana kepentingan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) yang sebagian besar masuk ke kantong aparatur sipil negara (ASN) hingga politikus adalah hal yang harus ditindaklanjuti. Hanya sebesar 36,81 persen dana untuk PSN yang masuk ke rekening subkontraktor. Santoso mengaitkan hal tersebut dengan pentingnya menindaklanjuti RUU Perampasan Aset.

“Kemudian inilah pentingnya perampasan aset, RUU tentang Perampasan Aset. Agar perilaku yang ada di penyelenggara negara tentang fee terhadap proyek itu harus segera diberantas, harus segera dihilangkan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang merata untuk rakyat Indonesia dan bersih dari KKN,” papar Santoso di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Santoso menegaskan bahwa Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) harus diberantas demi pembangunan yang merata untuk rakyat. Pembangunan yang merata dan anti-KKN memerlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, sektor swasta, dan lembaga non-pemerintah. Pembangunan yang merata dan anti-KKN merupakan tujuan utama dalam upaya menciptakan masyarakat yang adil, berkeadilan, dan berdaya saing.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik, jumlah transaksinya mencapai 9.164 transaksi. Dari 21 partai politik pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi.

Salah satu temuan lembaga intelijen keuangan ini adalah adanya dugaan aliran dana PSN masuk ke kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga politikus selama tahun 2023. Total dana PSN sebesar 36,67 persen transaksi dana diduga digunakan bukan untuk pembangunan proyek melainkan untuk kepentingan pribadi.

“Apa yang telah disampaikan oleh PPATK, tentang aliran dana kepada ASN, menurut saya ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, juga termasuk oleh inspektorat di lingkungan kementerian dan lembaga. Karena gratifikasi yang dilakukan oleh ASN ini sudah jadi hal yang biasa sebenarnya. Tapi itu lah dalam prinsip kehidupan bahwa kebenaran itu pasti akan terungkap,” papar Santoso.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa suap atau gratifikasi terhadap pelaksanaan proyek sudah bukan rahasia umum. Menurutnya, tinggal tunggu waktunya saja kapan orang-orang, sebagai pelaksana proyek dari anggaran negara, baik APBD maupun APBN yang melakukan pelanggaran, ditindak secara tegas.

Source link

Semua BErita

Takluk atas Madura, Borneo FC Gagal ke Final | BusamID

Samarinda, Busam.ID- Borneo FC Samarinda harus mengubur mimpinya untuk tampil di babak final championship series. Usai dalam laga...

Jokowi Introduces Prabowo Subianto as the President-Elect at the 10th World Water Forum 2024 in Bali

Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperkenalkan Presiden terpilih untuk periode 2024-2029, Prabowo Subianto, kepada semua delegasi pada Forum...

Profil Presiden Iran Ebrahim Raisi yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter

Setelah Revolusi Iran, republik Islam yang masih baru ini menghadapi sejumlah tantangan langsung, mulai dari loyalis Shah yang...

MU Taklukan Brighton 2-0 | BusamID

Samarinda, Busam.ID- Manchester United berhasil meraih kemenangan dalam laga terakhir English Premier League (EPL) musim 2023/2024. Dalam pertandingan...