Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menekankan pentingnya memberikan perawatan bagi pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan. Menurut Rahmad, pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus ditingkatkan, dan rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan tidak boleh menolak pasien.
Rahmad juga mengungkapkan keresahan di masyarakat terkait kuota pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit, yang dapat menyebabkan penolakan pasien. Menurutnya, hal ini merupakan sikap diskriminatif terhadap pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan.
Catatan Ombudsman Republik Indonesia menunjukkan bahwa terdapat 700 pengaduan terkait pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2021-2022, dengan sebagian laporan berfokus pada penolakan terkait kuota pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Rahmad berharap tidak ada lagi rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan menolak memberikan layanan bagi peserta jaminan sosial tersebut, dan meminta BPJS untuk memberikan sanksi tegas terhadap rumah sakit yang melanggar aturan.
Rahmad juga menekankan bahwa fokus utama saat ini bukanlah soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025, namun peningkatan pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memperkirakan iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik pada Juli 2025, dan Rahmad berharap manajemen BPJS Kesehatan dapat melakukan terobosan agar terhindar dari defisit yang besar.
Rahmad juga mengingatkan bahwa potensi kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan belum mempertimbangkan rencana kebijakan implementasi single tarif iuran atau kelas rawat inap standar (KRIS) yang menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.