DPR Minta RPP UU Kesehatan Tak Persulit Industri Hasil Tembakau

Date:

Share post:

Setelah ditetapkan Undang-Undang Kesehatan pada 8 Agustus 2023, perhatian beralih ke Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan yang mengatur pengamanan zat adiktif.

Menurut Anggota DPR RI Komisi IX, M Yahya Zaini, zat adiktif tembakau memiliki karakteristik yang berbeda dengan narkotika dan minuman beralkohol. Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia adalah sektor legal yang memberikan kontribusi signifikan bagi negara, termasuk menyediakan lapangan kerja untuk sekitar 5 juta hingga 6 juta orang dan menghasilkan cukai rokok sebesar Rp 232 triliun.

Yahya mengungkapkan bahwa IHT adalah industri yang legal dan memberikan kontribusi besar. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan potensi dan ketahanan IHT. Dia juga berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak membuat peraturan yang bertentangan dengan UU Kesehatan.

Yahya memperingatkan bahwa tembakau tidak dianggap sama dengan narkotika dan alkohol dalam UU Kesehatan. Oleh karena itu, RPP yang sedang dibuat oleh pemerintah seharusnya tidak memberlakukan aturan yang terlalu ketat atau melampaui batas yang ditetapkan dalam UU.

Pemerintah saat ini sedang berupaya merampungkan RPP UU Kesehatan pada Oktober 2023. Kemenkes berencana untuk menggabungkan 108 Peraturan Pemerintah (PP) menjadi satu PP Omnibus. Dalam draft RPP yang terdiri dari 1166 pasal dan 13 bab, pengaturan terkait zat adiktif ditempatkan pada bagian kedua puluh satu, yaitu dari pasal 435 hingga 460.

Beberapa ketentuan dalam draft ini berpotensi mempengaruhi ekosistem IHT. Kemenkes memiliki kewenangan yang luas dalam mengatur zat adiktif, termasuk standarisasi kemasan, desain, ketentuan penjualan, pelarangan iklan, hingga Kawasan Tanpa Rokok. Beberapa aturan bahkan bertentangan dengan peraturan kementerian lain.

Dalam sebuah public hearing yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan pada 20 September 2023, banyak kritik yang disampaikan oleh pemangku kepentingan mengenai RPP UU Kesehatan. Salah satu kritik utama adalah kurangnya kesempatan bagi pelaku industri hasil tembakau untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan pasal-pasal terkait.

Source link

Semua BErita

6 Fakta Menarik Gunung Ambang di Sulawesi Utara yang Terakhir Meletus pada 1850-an

Gunung Ambang tidak terlalu terkenal secara nasional dibandingkan dengan gunung lain, namun terkenal di kalangan masyarakat setempat. Pendakian...

Man City Juara EPL 2023/24 | BusamID

Manchester City meraih gelar juara English Premier League (EPL) musim 2023/2024 setelah mengalahkan West Ham United dengan skor...

Ikut Nyanyi Lagu Sayang, Presiden Jokowi dan Puan Maharani Salaman Usai Gala Dinner World Water Forum 2024

GWK Cultural Park di selatan Denpasar dipilih sebagai tempat gala dinner untuk menyambut delegasi WWF 2024. Sebagai persiapan,...

Akmal Dorong Kolaborasi Hotel dan UMKM untuk Bangkitkan Ekonomi | BusamID

Samarinda, Busam.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mendorong kerjasama antara hotel dan Usaha Mikro, Kecil, dan...