Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan KH Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Senin (5/2/2024). Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo mengatakan, kecurigaan masyarakat terhadap gerak-gerik mencurigakan dua orang pria di dalam rumah di lokasi tersebut membuat Personel Polsek Sungai Pinang segera melakukan pengecekan dan penyelidikan ke lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan FR yang sedang membawa dompet berisikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 109 poket dengan berat 28,82 gram bruto, timbangan digital, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 2.9 juta dan 1 (satu) unit handphone. Pria lainnya, bernama RB mengaku sebagai anak buah FR yang ditugaskan untuk menjual sabu-sabu tersebut. FR mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang masih dalam pengejaran petugas dengan harga Rp 9 juta untuk 10 gram sabu yang kemudian dipecahnya dalam plastic klip dan memerintahkan RB untuk menjualnya dengan harga Rp 150 ribu per poket.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo mengucapkan terima kasih atas kerjasama masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya transaksi narkoba. Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, subs pasal 112 ayat 1, subs pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (zulkarnain) Editor: M Khaidir
Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News