Ratusan karyawan Hotel Bahtera Balikpapan menolak kegiatan penutupan yang dilakukan oleh Kurator Victoria Prudentia Law Firm, Senin (12/2/2024). Penutupan tersebut dilaksanakan atas perkara kepailitan Hotel Bahtera Balikpapan.
Suen Redy Nababan SH CLA, kuasa hukum karyawan Hotel Bahtera, mengatakan bahwa para karyawan menolak penutupan operasional Hotel dan meminta agar operasional Hotel terus berjalan karena seluruh karyawan menggantungkan mata pencahariannya di Hotel.
Perkara kepailitan Hotel Bahtera saat ini sedang berada dalam proses kasasi. Pihak Kurator Prudentia Law Firm memegang peran sebagai Kurator yang bertugas secara adil dan netral menjadi pihak penengah. Namun menurut Suen, hal tersebut tidak terjadi, sebaliknya, pihak Kurator secara semena-mena meminta operasional hotel untuk tutup.
Kuasa Hukum Manajemen Hotel Bahtera, Rio S Tambunan, SH, dan Ozhak E Sihotang, SH juga membenarkan penolakan para karyawan terhadap penutupan operasional hotel Bahtera. Mereka meminta agar Kurator melaksanakan tugas sebagai Kurator sesuai dengan UU yakni mengutamakan independensi dan mengikuti koridor-koridor hukum yang ada.
Sebagai informasi tambahan, saat ini telah ada calon-calon investor yang menyatakan berminat untuk penjajakan investasi atau mengambil alih operasional hotel salah satunya dari Manajemen Sahid Hotel.
Suen juga menyampaikan bahwa para karyawan Hotel Bahtera telah menandatangani petisi resmi untuk menolak penutupan operasional hotel. Mereka akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hak-hak asasi karyawan tetap diperjuangkan yaitu tetap memiliki mata pencaharian selama perkara ini diselesaikan.