Pemerintah Kota Balikpapan menurunkan tarif pajak daerah untuk jenis karaoke keluarga pada tahun 2024. Penurunan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang berlaku efektif di Januari 2024.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung, menjelaskan bahwa penurunan tarif pajak hiburan tersebut tidak ada perubahan dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang sebesar 60 persen. Namun, untuk karaoke keluarga, tarifnya diturunkan setelah dilakukan evaluasi.
Karaoke keluarga merupakan hiburan untuk melayani keluarga Balikpapan yang membutuhkan hiburan seperti karaoke. Untuk kategori karaoke keluarga akan dibuat aturan, seperti aturan jam operasional dan larangan untuk hal-hal tertentu.
“Untuk karaoke keluarga, tarif pajaknya hanya sebesar 40 persen,” kata Andi Arief Agung. Penurunan tarif pajak ini sesuai dengan kebutuhan hiburan keluarga di Balikpapan.