Guspardi Gaus: Hak Angket untuk Kecurangan Pemilu Tidak Tepat

Date:

Share post:

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menganggap bahwa wacana penggunaan hak angket di DPR sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 adalah tidak tepat. Menurutnya, dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 seharusnya diselesaikan dalam ranah hukum, bukan ranah politik. Gaus juga menilai bahwa hak angket memiliki sifat yang politis.

Menurut Gaus, jika terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pemilu, undang-undang memberikan ranah kepada siapapun yang merasa dirugikan untuk melaporkan masalah tersebut melalui lembaga seperti Bawaslu, Gakumdu, atau DKPP. Dia juga menegaskan bahwa langkah yang tepat untuk menanggapi dugaan kecurangan adalah dengan melaporkannya kepada Bawaslu RI atau Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dibawa ke ranah politis.

Gaus menekankan bahwa DPR diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik, sehingga untuk menerapkan hak angket, perlu dukungan dari lebih dari 50 persen anggota DPR. Selain itu, KPU belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung. Oleh karena itu, menurutnya, langkah paling tepat untuk menanggapi dugaan kecurangan adalah dengan melaporkannya kepada lembaga yang berwenang, bukan dibawa ke ranah politis.

Source link

Semua BErita

Pencarian Bocah SD yang Tenggelam di Kalimalang Masih Gagal

Seorang anak yang bersekolah di Sekolah Dasar (SD) tenggelam di Sungai Kalimalang di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi...

Prabowo Subianto Unveils Government Priorities at the Qatar Economic Forum: Food, Energy, and Downstreaming

Doha, Qatar — Prabowo Subianto, Presiden terpilih untuk periode 2024-2029, menegaskan pentingnya membangun pondasi yang kuat bagi kemajuan...

Paras Anak Narji Dracaena Athaya Dinarta Mansyur yang Baru Diwisuda Curi Perhatian, Disebut Mirip Rafael Struick

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai orangtua biasa, pelawak veteran Narji membagikan potret wisuda putra tercintanya. Momen istimewa bersama Dracaena...

Gakkum KLHK Tetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang | BusamID

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) berhasil menyita 55 kontainer berisi kayu olahan...