Balikpapan, Busam.ID – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Menurut Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, kedua tersangka tersebut adalah TA (Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2016-2018) dan FI (ASN BPK RI, Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim tahun 2017-2019).
Penyidik Dittipidkor Bareskrim telah menetapkan kedua tersangka sebagai terdakwa terkait dugaan korupsi dalam pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan suap pengurusan DID di Kota Balikpapan merupakan hasil dari pelimpahan dari KPK pada 16 Agustus 2023. Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan pada 8 Januari 2024. Pada Maret 2017, Walikota Balikpapan saat itu, RE, menugaskan seluruh SKPD untuk mencari cara meningkatkan anggaran DID Balikpapan untuk tahun 2018.
Sebagai hasilnya, MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Balikpapan meminta bantuan dari FI, anggota BPK perwakilan Kaltim, untuk meningkatkan anggaran DID. Selanjutnya, FI menghubungi YP, seorang ASN di Kemenkeu. YP kemudian meminta bantuan dari RS, juga seorang ASN di Kemenkeu, yang mengklaim bisa mencairkan dana dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID.
Pemkot Balikpapan kemudian mengirimkan surat usulan DID untuk digunakan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu dikelola oleh TA. FI memberitahu TA bahwa Kota Balikpapan akan menerima dana sebesar Rp26 miliar. Namun, untuk mencairkan dana tersebut, YP dan RS meminta uang sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar. Jika tidak diberikan, DID akan diserahkan ke daerah lain.
Akhirnya, TA menyetujui permintaan uang dari YP dan RS melalui FI sebagai imbalan atas pengurusan DID. Uang tersebut dimasukkan ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian diserahkan ke YP dan RS melalui FI. (Muhammad M) Editor: M Khaidir
Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda, dan lainnya melalui Google News.