Unit Reserse Kriminal Polsek Samboja, Kabupaten Kukar berhasil mengamankan seorang kurir sabu berinisial SRL (22) beberapa waktu lalu. Kapolsek Samboja AKP Yusuf menjelaskan, penangkapan SRL bermula dari laporan masyarakat soal maraknya peredaran narkotika di Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja.
“Dari informasi itu, anggota kami mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan SRL, yang diduga kurir,” kata Yusuf dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3).
Dari tangan SRL, aparat berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram, yang dibungkus kertas. “Sabu disimpan tersangka di kantong depan sebelah kanan,” ungkap Yusuf.
Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lalin seperti satu plastik bening, satu lembar kertas, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Yusuf. (Muhammad M) Editor: M Khaidir
Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News