Wali Kota Samarinda Andi Harun menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran. SE Nomor 300/0671/011.04 tersebut dimaksudkan terkait pendirian gerai zakat, agar tidak berdiri di atas trotoar yang merupakan fasilitas umum (fasum) bagi pejalan kaki atau daerah milik jalan (DMJ).
Asisten I Setkot Samarinda Ridwan Tassa mengatakan bahwa aturan tersebut sebenarnya masih sama seperti tahun sebelumnya, di mana banyak Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang membuka gerai di atas trotoar. Karenanya, untuk memaksimalkan fungsi fasum untuk pejalan kaki, pihaknya melarangnya.
Menurut Ridwan Tassa, gerai zakat tidak boleh mengganggu lalu lintas, pejalan kaki, dan lebih baik tidak diletakkan di atas trotoar. Oleh karena itu, dikeluarkan SE terkait pelarangannya pada Sabtu (16/3/2024).
Terkait penukaran uang lebaran, kegiatan tersebut hanya boleh dilakukan di tempat resmi seperti perbankan/POS sesuai dengan SE yang diterbitkan. Tukar-menukar uang di tepi-tepi jalan dilarang karena bertentangan dengan fatwa MUI mengenai riba.
Pihak berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda untuk menindak oknum-oknum yang masih melanggar aturan tersebut. Jika ada oknum tukar uang nakal yang masih membuka jasanya, Satpol PP akan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.