Seorang pemuda berusia 25 tahun dengan inisial MAR telah ditangkap oleh Tim Elang Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota karena menjual motor curian melalui media sosial. Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, mengatakan bahwa MAR melakukan aksi tersebut pada Jumat (19/4/2024) dengan meminjam motor korban dan tidak mengembalikannya. Korban mencari motor tersebut di media sosial dan menemukannya diiklankan untuk dijual, kemudian melaporkannya ke polisi.
Polisi segera melacak akun media sosial MAR dan menangkapnya di sebuah Guest House di Kota Samarinda. MAR mengaku membawa motor tersebut untuk membeli makan dan kemudian menyimpannya sebelum mempostingnya di media sosial untuk dijual. Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan motor tersebut di lokasi yang ditentukan.
MAR dan barang bukti kini ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai hukum dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Editor: M Khaidir.