Bontang, Busam.ID – Petugas Unit Reskrim Polsek Marang Kayu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Prangat Selatan, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara berkat informasi dari masyarakat.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Fahrudi mengatakan bahwa tim Unit Reskrim Polsek Marang Kayu mendapat informasi pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 14.00 Wita. Tim dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Hamsir langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan observasi, tim melakukan penggerebekan di rumah seorang warga di Dusun Salo, Dusun Praya RT 009. Mereka berhasil mengamankan seorang pria yang menyebut dirinya Ibrahim Asritang alias Baim dan menemukan 22 poket narkoba jenis sabu-sabu di dalam sebuah tas atau dompet kecil warna biru yang diselipkan di antara ikatan gorden pada jendela ruang tamu rumah Baim.
Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti uang tunai, plastik klip bening, timbangan elektronik, sendok takar dari sedotan plastik, dan alat hisap. Baim mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya.
Baim beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Marang Kayu untuk proses penyidikan lebih lanjut dan diancam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika. (zul) Editor: M Khaidir
Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News.