Samarinda, Busam.ID – Penertiban bangunan Bakso Dongkrak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, POM, PDAM, dan PLN Samarinda dilakukan pada Selasa (7/5/2024) siang. Tindakan ini dilakukan setelah proses kajian dan pendalaman selama 3 tahun oleh Bagian Hukum Kota Samarinda, Dinas PUPR, dan Satpol PP Kota Samarinda.
Penertiban melibatkan pembongkaran dinding, plafond, dan pemotongan tiang baja ringan menggunakan mesin pemotong serta truk milik Satpol PP. Kasat Pol PP Samarinda, Anis Siswantini menjelaskan bahwa bangunan tersebut dibongkar karena tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak selama 3 tahun kepada Pemerintah Kota Samarinda.
Menurut Anis, terdapat ketidakjelasan kepemilikan lahan dengan 3 pihak mengklaim kepemilikan. Namun, penertiban difokuskan pada pembongkaran bangunan liar Bakso Dongkrak. Proses pembongkaran berjalan lancar tanpa kendala, meskipun pemilik bangunan tidak ada di lokasi saat itu.
Pemilik bangunan dilaporkan sudah mengosongkan bangunan sejak malam sebelumnya. Dalam situasi ini, penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. (zul) Editor: M Khaidir
Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News.