Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan pertamax, dengan seorang pria berinisial ME (34) diamankan sebagai pelaku. Menurut Kanit Tipidter Satreskim Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan, ME ditangkap pada Kamis, 18 April 2024 di Jalan Soekarno Hatta, KM 10, Balikpapan Utara. Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit mobil Avanza, satu jerigen berisi 30 liter BBM pertalite, selang panjang 1,5 meter, dua mesin pompa, dua drum, dan mesin pom mini.
Dalam aksi pengoplosan ini, pelaku membeli BBM jenis pertalite dan pertamax di SPBU lalu mencampurkannya untuk dijual kembali dengan harga pertamax Rp 15 ribu per liter menggunakan pom mini. Wirawan menyatakan bahwa tindakan ini merugikan pembeli, mengingat pom mini yang digunakan pelaku tidak memenuhi standar yang disyaratkan dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan.
ME, yang mengaku sudah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan terakhir, kini ditahan di Mapolresta Balikpapan dan menghadapi ancaman hukuman penjara lima tahun. Selain itu, pom mini yang digunakan untuk menjual BBM campuran juga diamankan karena tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. (Muhammad M) Editor: M Khaidir
Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda, dan lainnya melalui Google News.