Polisi Menghentikan Kasus Ayah yang Membunuh Anak di Bekasi karena Terpenuhinya Unsur Pembelaan Diri

Date:

Share post:

Polisi telah menghentikan kasus dugaan pembunuhan anak berusia 35 tahun yang dilakukan oleh ayahnya yang berusia 61 tahun karena unsur pembelaan diri dianggap terpenuhi. Dalam gelar perkara, polisi menyimpulkan bahwa ayah, berinisial N, melakukan perbuatan tersebut dalam rangka membela diri. Pemeriksaan ini juga didukung oleh kesimpulan dari ahli pidana yang menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peristiwa tragis ini terjadi di Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, dimana anak tersebut tewas karena dipukul dengan linggis oleh ayahnya sendiri. Pemicu dari peristiwa ini bermula dari cekcok antara ayah dan anak ketika anak tersebut menanyakan keberadaan istrinya kepada ayahnya. Ketidakmampuan ayah dalam menemukan keberadaan istrinya memicu kemarahan sehingga terjadilah peristiwa tersebut.

Semua BErita

Takluk atas Madura, Borneo FC Gagal ke Final | BusamID

Samarinda, Busam.ID- Borneo FC Samarinda harus mengubur mimpinya untuk tampil di babak final championship series. Usai dalam laga...

Jokowi Introduces Prabowo Subianto as the President-Elect at the 10th World Water Forum 2024 in Bali

Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperkenalkan Presiden terpilih untuk periode 2024-2029, Prabowo Subianto, kepada semua delegasi pada Forum...

Profil Presiden Iran Ebrahim Raisi yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter

Setelah Revolusi Iran, republik Islam yang masih baru ini menghadapi sejumlah tantangan langsung, mulai dari loyalis Shah yang...

MU Taklukan Brighton 2-0 | BusamID

Samarinda, Busam.ID- Manchester United berhasil meraih kemenangan dalam laga terakhir English Premier League (EPL) musim 2023/2024. Dalam pertandingan...