Seorang pria berusia 25 tahun dari Kelurahan Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, berinisial DS, telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota karena telah menganiaya pacarnya, NT, yang berusia 28 tahun, hingga babak belur.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 3 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Kenangan Gang Cahaya 2 RT 07 Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut bermula ketika DS meminta NT untuk mentransfer uang sebesar Rp 50.000 untuk bermain judi online atau slot. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh NT.
Merasa kesal karena permintaannya tidak dituruti, DS pulang ke rumah dengan marah dan langsung memukul NT berulang kali menggunakan kayu sebanyak 3 kali. Pukulan tersebut mengenai bagian bahu belakang sebelah kanan dan paha kanan NT. Selain itu, DS juga menjambak rambut NT, mencekiknya sebanyak 3 kali, dan memukul lengannya.
Akibat dari penganiayaan tersebut, NT mengalami luka lebam di bagian lengan sebelah kiri, memar di kedua kaki, wajah lebam, luka di dagu bagian belakang, serta syok.
NT kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Opsnal Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. DS mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Pelaku beserta barang bukti 1 buah patahan kayu kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kompol Tri Satria menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan siap membantu para korban yang ingin melaporkan kekerasan yang mereka alami.