Pemerintah Kota Balikpapan mulai mengenakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 ini, namun kenaikan ini hanya berlaku untuk kategori perkantoran dan bisnis. Kategori permukiman dan perumahan tidak akan terkena kenaikan tarif PBB.
Menurut Andi Afrianto, Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, penerapan kenaikan tarif ini sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023. Terdapat 5 kategori tarif yang diterapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di tiap-tiap wilayah di Balikpapan.
Tarif kategori tersebut antara lain untuk bumi dan bangunan dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar akan dikenakan tarif sebesar 0,1 persen. NJOP antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar dikenakan tarif 0,15 persen. Untuk NJOP senilai Rp 2 miliar sampai Rp 15 miliar, tarifnya adalah 10 persen, dan untuk NJOP di atas Rp 15 miliar dikenakan tarif sebesar 0,25 persen. Terakhir, kategori tanah pertanian dikenakan tarif sebesar 0,9 persen.
Kenaikan tarif ini merupakan penyesuaian dengan besaran PBB sebelumnya yang hanya dibagi dalam dua kategori. Besaran total PBB pada tahun 2024 ini naik menjadi Rp 400 miliar, dibandingkan tahun 2023 yang hanya sebesar Rp 240 miliar.