DPRD Balikpapan melalui Komisi II mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait penjualan bensin eceran atau pom mini di Gedung DPRD pada Senin, 25 Maret 2024. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan, Perhimpunan Usaha Mikro (Perumni) Balikpapan, Kepala Satpol PP, dan Kepala DPMPTSP Balikpapan.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menyatakan bahwa dalam RDP tersebut, pihaknya hanya menjembatani antara APEM, Perumni, dan Pemkot terkait penjualan bensin eceran atau pom mini. Pemkot Balikpapan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang mencantumkan persyaratan yang harus dipenuhi.
Taufik Qul Rahman mengatakan bahwa DPRD mendukung isi surat edaran tersebut, termasuk rencana penertiban di kawasan KTL setelah Idulfitri. Pemilik pom mini diminta untuk memenuhi persyaratan dalam surat edaran tersebut.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menyatakan bahwa penertiban pom mini di KTL setelah Idulfitri tetap akan dilaksanakan sesuai surat edaran. Bagi yang berada di luar KTL, diberi kesempatan hingga 31 Mei 2024 untuk memenuhi persyaratan.
Ketua APEM Balikpapan, Mas Harianto, juga mendukung surat edaran Pemkot Balikpapan dengan mencoba memenuhi persyaratan yang ada. Sementara itu, pihak Perumni masih meminta kejelasan mengenai persyaratan dalam surat edaran tersebut dan penundaan penertiban pom mini di luar KTL.