KABARDPR.COM, JAKARTA, – Tim Pembela Anggaran Dasar PERADI bersama Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan (DPC PERADI Jakarta Selatan) Octolin H. Hutagalung telah mengajukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokasi Indonesia (DPN PERADI) yang dipimpin oleh Otto Hasibuan dengan nomor perkara 176/Pdt.G/2024/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Octolin H. Hutagalung, Ketua DPC PERADI Jakarta Selatan, gugatan PMH terhadap DPN PERADI terkait dengan keputusan yang menyatakan Musyawarah Cabang (Muscab) PERADI Jakarta Selatan tidak sah dan tidak melantik Ketua Terpilih DPC PERADI Jakarta Selatan Octolin H. Hutagalung, meskipun telah terpilih secara aklamasi dan telah disahkan dalam hasil Muscab PERADI Jakarta Selatan pada tanggal 29 Mei 2023 dengan jumlah peserta sebanyak 847 Anggota PERADI Jakarta Selatan.
Octolin juga menyatakan bahwa DPN PERADI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum secara sistematis dengan tujuan mendukung salah satu Bakal Calon Ketua DPC PERADI Jakarta Selatan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan Organisasi untuk menjadi Calon Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan.
Selain itu, Tim Pembela Anggaran Dasar PERADI yang dipimpin oleh Janses Sihaloho juga menegaskan bahwa DPN PERADI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan pernyataan yang dilakukan oleh Ketua Pelaksana Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, yang langsung menyatakan Muscab PERADI Jakarta Selatan tidak sah setelah Muscab ditutup tanpa klarifikasi sebelumnya kepada pihak DPC Peradi Jakarta Selatan.
Elyas M Situmorang, Anggota Panitia Steering Committee Muscab PERADI Jakarta Selatan, menambahkan bahwa DPN Peradi diduga mendukung salah satu pasangan calon dengan melakukan mobilisasi peserta yang merupakan pindahan dari DPC lain, bahkan ada peserta yang baru pindah dari organisasi advokat lain di luar Peradi.
Akibat ketidakpatuhan terhadap AD/RT Peradi, Octolin Hutagalung akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk meminta DPN PERADI melantik kepengurusan DPC Jaksel sesuai dengan AD/RT agar tidak mengganggu kegiatan DPC Jakarta Selatan.