Polda Metro Jaya telah memeriksa empat orang dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dengan terlapor Connie Rahakundini Bakrie, pada Senin (25/3/2024). Keempat orang yang diperiksa, dua di antaranya merupakan pelapor.
“Dua orang saksi yang diminta klarifikasi dari pihak pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dugaan penyebaran hoaks tersebut berkaitan dengan pernyataan Connie tentang polres memiliki akses ke sirekap dan formulir C1 sehingga dapat mengubahnya.
Ade menegaskan bahwa tidak ada yang secara langsung menyebut Connie sebagai terlapor berdasarkan laporan yang diterima. Saat ini, penyelidikan sedang dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam laporan yang dibuat oleh Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD).
“Subdit Siber Ditreskrimsus sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah peristiwa yang dilaporkan memiliki dugaan tindak pidana atau tidak,” ucap Ade.
Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ, tertanggal 20 Maret 2024, dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ, tertanggal 20 Maret 2024.