Loading…
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memenjarakan para pelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, dan Shane Lukas ke Lapas Salemba, Selasa (26/3/2024). Foto/Arif Julianto/SINDOnews
“Ya, mereka sudah dieksekusi ke Lapas Salemba,” kata Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan saat dihubungi, Selasa (26/3/2024).
Menurutnya, kedua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora dieksekusi pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu ke Lapas Salemba. Oleh karena itu, keduanya telah menjalani 6 hari masa hukuman dari yang telah ditetapkan oleh hakim.
Baca Juga
Namun, Hafiz tidak menjelaskan apakah Mario Dandy dan Shane Lukas berada dalam sel yang sama atau tidak. Hal tersebut merupakan wewenang Lapas Salemba.
Dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan denda restitusi sebesar Rp25 miliar. Sedangkan Shane Lukas divonis 5 tahun penjara.
(maf)