Samarinda, Busam.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menyatakan bahwa pengakuan terhadap lembaga adat sangat penting, terutama mengingat banyaknya desa adat di Kaltim yang belum diakui secara hukum.
Dalam rapat paripurna ke-6 di Gedung B DPRD Kaltim pada Senin (25/3/2024), Rusman terpilih sebagai ketua Pansus Kelembagaan Desa Adat. Ia berkomitmen untuk melindungi desa-desa adat dan kepentingan lembaga adat yang rentan terhadap kepentingan pihak tertentu yang mendukung investasi.
Rusman mengungkapkan bahwa konflik lahan di Kaltim menjadi kompleks dan meluas, terutama dalam pertentangan antara masyarakat dan investor seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Akibat kebijakan investasi yang berkelanjutan, banyak lahan dan hutan adat yang tergusur, menyebabkan kerugian bagi masyarakat setempat.
Untuk mengatasi masalah ini, Rusman menegaskan perlunya merancang peraturan daerah terkait perlindungan desa adat. Tanpa perlindungan yang memadai, lembaga adat dan desa adat dapat terancam punah karena tekanan investasi yang besar.
Dia juga menyoroti sikap negatif beberapa pihak, termasuk badan pemerintahan seperti investasi di IKN, yang cenderung lebih mementingkan kepentingan investasi daripada melindungi desa adat dan lembaga adat.
Rusman berharap agar upaya perlindungan dan pengakuan terhadap desa adat dapat ditingkatkan di masa depan, sehingga masyarakat adat tetap dapat bertahan dan berkembang di tengah arus globalisasi dan modernisasi. (Adit)
Editor: M Khaidir
Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News.