Samarinda, Busam.ID – Perizinan parkir otonom menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menggelar rapat dengan perangkat daerah terkait pada Selasa (23/4/2024) untuk menangani masalah ini.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa sejak 5 April lalu, pihaknya telah mengirimkan Surat Peringatan kepada 11 titik pengelola parkir dari berbagai sektor usaha. Dia menyebutkan bahwa pengelola parkir harus memenuhi persyaratan perizinan dan dilarang mengambil hasil pungutan.
Manalu juga menegaskan bahwa SK DPMPTSP tentang Penetapan Pengelolaan dan Struktur Tarif Parkir tidak berlaku karena tidak sesuai dengan Permenhub Nomor 12/2021. Pengelola mal juga dilarang menyediakan valet parkir tanpa aturan atau izin yang jelas.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, meminta agar masalah ini ditangani dengan serius dan melibatkan berbagai instansi terkait. Tujuannya adalah untuk menegakkan ketertiban administrasi.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai kepala dinas dan pejabat terkait. (Adit/adv/Pemkot Samarinda)
**Editor: M Khaidir**.
Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda, dan lainnya melalui Google News.