Bontang, Busam.ID – Tim Unit Reskrim Polsek Marang Kayu berhasil mengamankan Wandy Ariskyawan (24) di sebuah rumah di Desa Santan Ilir RT 6, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 00.10 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengungkapkan bahwa Wandy ditangkap karena membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik dengan panjang sekitar 20 cm yang disembunyikan di balik bajunya.
“Ketika sedang memantau sebuah rumah yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika, seorang pria dengan perilaku mencurigakan tiba-tiba muncul. Petugas meminta pria tersebut berhenti, namun ia justru melarikan diri,” jelas Fahrudi.
Demi tidak kehilangan pelaku, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya. “Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) bilah badik di sisi kiri pinggang pria tersebut,” tambahnya.
Dari penginterogasian awal, pria tersebut mengakui bahwa Sajam yang dibawanya adalah untuk membeli sabu-sabu di lokasi tersebut. Wandy beserta senjata tajamnya kemudian diamankan di Polsek Marang Kayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Sa’at ini, Wandy sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Ia akan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” tegasnya. (zul)
Editor: M Khaidir