Loading…
Korlantas Polri sedang melakukan uji coba pengiriman tilang elektronik atau ETLE melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp/WA. Foto: Dok SINDOnews
Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Direktur Lalu Lintas Korlantas Polri mengatakan bahwa mereka akan mempelajari dengan cermat agar tidak ada penyalahgunaan.
Baca Juga
“Ini masih tahap uji coba, pada hari Senin akan saya tinjau. Kami harus melakukan penilaian terlebih dahulu agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujar Slamet, Sabtu (4/5/2024).
Jika uji coba berhasil, Korlantas Polri akan segera menerapkan kebijakan tersebut secara nasional. “Apabila uji coba sukses dan hasilnya positif, kami akan mengimplementasikannya secara nasional,” tambahnya.
Sebelumnya, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE akan menerima surat tilang di alamat rumah mereka.
(jon)