Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap dua orang pelaku di Jalan Sultan Sulaiman Gang Amalia 1, Sabtu (4/5/2024) lalu. Kasat Reskoba, Kompol Bambang Suhandoyo menyatakan bahwa kejadian dimulai dari penangkapan SA, seorang perempuan yang ditemukan memiliki 1 poket sabu seberat 2,03 gram. Selanjutnya, dalam penggeledahan di rumah SA, petugas menemukan 5 poket sabu seberat 329,67 gram yang disimpan di dalam dompet besar warna coklat.
Menurut keterangan SA, barang haram tersebut milik bosnya, S, yang dititipkan padanya. S berhasil diamankan di pinggir Jalan Nahoda Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. S merupakan pemilik usaha laundry dan residivis yang baru keluar dari penjara, sementara SA bertugas mengedarkan sabu tersebut atas perintah bosnya.
S memerintahkan dan memiliki sabu-sabu tersebut, sementara SA mengedarkannya dengan cara mengemas sesuai pesanan yang kemudian diambil oleh pemesan. Editor: M Khaidir.