Kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan sopir mobil Avanza meninggal dunia di Jalan Poros Samarinda-Bontang terus bergulir. Kabar terbaru, Sopir truk Hino KT 8815 KD telah diamankan dan terancam pidana 6 tahun penjara.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo, Selasa (26/3/2024) menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi di depan simpang Perum Talang Sari Regency. Kecelakaan mengakibatkan pengendara sepeda motor patah tulang dan pengemudi mobil Avanza meninggal dunia.
“Sopir truk ditahan karena melakukan kesalahan fatal yang mengakibatkan kecelakaan. Saat ini, sopir truk sedang diproses hukum di Polsek Kota Samarinda,” terang Gulo.
Disinggung terkait apakah sopir truk mengantuk saat mengemudikan kendaraannya, Gulo menegaskan masih proses lidik.
“Kita belum bisa menyimpulkan terkait penyebab hingga kendaraan truk tersebut saat berada di turunan dan belok ke kanan dengan kecepatan agak tinggi hingga melewati marka tengah dan memasuki jalur berlawanan hingga terjadi tabrakan,” ucapnya.
Sopir truk disangkakan pasal 310 ayat (4) tentang Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur tentang pidana 6 tahun penjara bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan orang meninggal dunia. (zul) Editor: M Khaidir
Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News.