Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 6 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) akan tetap buka layanan di hari Sabtu-Minggu pada tanggal 30 dan 31 Maret, menjelang berakhirnya masa pelaporan wajib pajak.
Menurut Teddy Heriyanto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kaltimra, jenis layanan yang diberikan adalah asistensi SPT Tahunan Orang Pribadi dan aktivasi/cek EFIN. Waktunya diperpanjang untuk memfasilitasi wajib pajak yang mengalami kesulitan saat melaporkan SPT Tahunannya.
Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024. Layanan tambahan ini akan berlangsung di unit-unit kerja Kanwil DJP Kaltimra dengan jam layanan dari 08.00 hingga 15.00 WITA. Selain itu, Klinik Pajak juga telah memberikan layanan sejak 18 Maret lalu, dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, aktivasi/cek EFIN, dan konsultasi perpajakan.
Klinik Pajak berlokasi di Mal Pentacity Balikpapan (Area Lower Ground Floor) Jalan Jenderal Sudirman No. 47, Kel. Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan dengan jam layanan 16.00 hingga 20.00 WITA. Di Gedung Kanwil DJP Kaltimra Lantai IV Jalan Ruhui Rahayu No 01 Ringroad, jam layanan 09.00 hingga 15.00 WITA, pada tanggal 18 sampai dengan 28 Maret 2024 dan 30 sampai dengan 31 Maret 2024.