Pemerintah Kota Balikpapan akan menertibkan keberadaan pom mini akhir April 2024 ini. Asisten I Setkot Balikpapan Zulkifli menyatakan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan sebelumnya. Langkah ini diambil sebagai evaluasi terhadap pom mini yang ada, terutama terkait lingkungan sekitarnya.
Penertiban akan dilakukan sesuai dengan surat edaran yang sudah diterbitkan, dengan persiapan dan koordinasi yang diperlukan. Sosialisasi telah dilakukan oleh Satpol PP sehingga penertiban dapat dilaksanakan dengan lancar. Pemkot Balikpapan tidak bisa tinggal diam terhadap pom mini yang tidak memenuhi standar baik dari segi perizinan maupun keselamatan.
Langkah-langkah yang telah diambil melalui Satpol PP akan diikuti dengan penertiban secara bertahap. Penertiban diperkirakan akan dimulai akhir bulan ini atau awal bulan depan. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir
Follow Instagram BusamID untuk berita terkini.