Bontang, Busam.ID – Seorang pengedar sabu berinisial S (37) ditangkap oleh jajaran Polsek Marangkayu pada Selasa (23/4/2024). Penangkapan dilakukan di rumah S di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan bahwa saat penggeledahan, petugas menemukan 4 poket sabu dengan berat total 0,86 gram yang siap diedarkan di dalam kamar S. S mengaku bahwa sabu tersebut baru saja didapatkannya melalui sistem ranjau.
“Tersangka baru saja melakukan transaksi dan menyembunyikan sabu di dalam botol di kamarnya. Sabu tersebut kemudian dijual kembali. Dengan informasi dari sumber terpercaya, kami berhasil menangkap S,” jelas AKP Fahrudi kepada Klik Kaltim.
Selain sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, termasuk plastik klip bening, uang tunai Rp600 ribu hasil penjualan sabu, ponsel, dan tempat minum yang digunakan S untuk menyimpan sabu.
Saat ini, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Fahrudi. (zul)
Editor: M Khaidir