SK Wali Kota Samarinda Larang Pom Mini Akhirnya Terbit | BusamID

Date:

Share post:

Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 500.2.1/ 184/ HK-KS/ IV/ 2024 terkait larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, Pom Mini dan sejenisnya tanpa izin, di wilayah Kota Samarinda. SK tersebut mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya dan akan dilakukan rapat untuk teknis pelaksanaan pekan depan.

SK ini melalui proses yang panjang karena Pemkot Samarinda dilematis karena kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat. Namun, keputusan ini diambil untuk keselamatan agar tidak terjadi kerugian moril dan materil. Pemkot berharap para pelaku usaha Pom Mini dapat memahami tujuan pengaturan ini untuk menjaga keselamatan.

Dalam SK tersebut, terdapat tujuh poin yang diputuskan, antara lain mengenai kewajiban izin usaha niaga dan syarat berusaha lainnya, larangan menjalankan usaha penjualan BBM eceran tanpa izin, serta sanksi tegas bagi pelanggar. Pengawasan dan penertiban akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda dengan melibatkan instansi terkait.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Source link

Semua BErita

Polemik Tuntutan Penghapusan dan Pembatasan Study Tour

Kecelakaan bus di Subang, Jawa Barat telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan yang beragam. Beberapa pihak mengusulkan larangan terhadap...

Memudahkan Pembayaran Pajak dengan QRIS dan Virtual Account!

Pembayaran pajak daerah dengan QRIS dan Virtual Account di aplikasi Pajak Online merupakan solusi inovatif yang dihadirkan oleh...

AH Lepas Tim Penanganan dan Bantuan Korban Banjir Mahulu | BusamID

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara simbolis melepas Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda bersama relawan...

Enzy Storia Ikut Sentil Bea Cukai, Akui Tidak Menebus Tas karena Tingginya Harga Pajak

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa urusan kepabeanan melibatkan beberapa kementerian/lembaga selain Kementerian...