Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 500.2.1/ 184/ HK-KS/ IV/ 2024 terkait larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, Pom Mini dan sejenisnya tanpa izin, di wilayah Kota Samarinda. SK tersebut mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya dan akan dilakukan rapat untuk teknis pelaksanaan pekan depan.
SK ini melalui proses yang panjang karena Pemkot Samarinda dilematis karena kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat. Namun, keputusan ini diambil untuk keselamatan agar tidak terjadi kerugian moril dan materil. Pemkot berharap para pelaku usaha Pom Mini dapat memahami tujuan pengaturan ini untuk menjaga keselamatan.
Dalam SK tersebut, terdapat tujuh poin yang diputuskan, antara lain mengenai kewajiban izin usaha niaga dan syarat berusaha lainnya, larangan menjalankan usaha penjualan BBM eceran tanpa izin, serta sanksi tegas bagi pelanggar. Pengawasan dan penertiban akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda dengan melibatkan instansi terkait.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.