Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda telah berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Selasa (6/2/2024).
Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi transaksi narkoba sabu. Setelah melakukan observasi, petugas berhasil menghentikan seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna merah di sekitar pukul 11.00 Wita. Laki-laki tersebut kemudian diidentifikasi sebagai A (43).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok berwarna merah hitam yang berisikan satu poket narkotika jenis sabu seberat 2,04 gram bruto di dalam dashboard motor sebelah kiri. Selain itu, sabu seberat 1,64 gram juga ditemukan dalam kantong celana depan sebelah kiri pelaku.
Pelaku beserta barang bukti, seperti sabu, sepeda motor, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu, telah diamankan ke Mako Polresta Samarinda. Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan narkoba di Kota Samarinda.
Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polresta Samarinda dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. (zulkarnain) Editor: M Khaidir