Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin mengatakan bahwa portofolio pinjaman ini masih dalam tahap usulan. Asep menegaskan bahwa nilai pinjaman yang disetujui oleh bank belum diumumkan dan jika pinjaman tersebut tidak disetujui, akan ada langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil.
Menurut Asep, persoalan ini tidak hanya terjadi di Pangandaran, tetapi juga terjadi di tempat lain. Dia juga menyebutkan tentang kebijakan pemerintah pusat yang harus ikut serta dalam langkah-langkah pengelolaan keuangan dan dukungan keuangan pemerintah.
Asep menjelaskan bahwa jika pinjaman tidak memiliki nomor register, maka RAPBD tidak dapat diagendakan. Hal ini berkaitan dengan hubungan antara RAPBD dan APBD yang harus dievaluasi oleh pemerintah pusat melalui gubernur. Asep juga menambahkan bahwa keputusan final mengenai pinjaman ini masih dalam proses evaluasi.
Dalam kesempatan tersebut, Asep menyatakan bahwa DPRD tidak bisa memberikan informasi yang lebih detail karena bukanlah pelaksana. Evaluasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan keputusan akhir terkait pinjaman tersebut.