Nadiem Makarim Wajibkan Anak SD dan Sederajat Belajar Bahasa Inggris, Bagaimana Reaksi Warganet?

Date:

Share post:

Terkait dengan aturan baru tentang mata pelajaran bahasa Inggris wajib bagi SD dan sederajat, warganet memberikan beragam tanggapan. “Alhamdulillah, saya setuju banget, karena jaman sekarang bahasa Inggris dibutuhkan,” tulis seorang warganet melalui kolom komentar di akun Instagram @folkshitt terkait kebijakan baru tersebut.

“Ku kira semua sekolah memang ada pelajaran bahasa Inggrisnya,” tambah yang lain. Sebuah pengingat datang dari seorang warganet yang menyebutkan bahwa di Jepang, gurunya pertama kali mengajarkan tentang adab dan etika.

Ada pula yang mengusulkan agar pelajaran mengelola uang dan bahaya pinjol juga diajarkan kepada siswa. Sebuah diskusi juga muncul tentang pengalaman masing-masing, ada yang menyebut bahwa sudah ada pelajaran bahasa Inggris sejak zaman SD dulu, namun ada juga yang belum mengenal pelajaran tersebut hingga sekarang.

Kesimpulannya, bahwa kebijakan baru ini memancing diskusi yang menarik di kalangan warganet, dengan sharing pengalaman dan pandangan mereka masing-masing mengenai pentingnya bahasa Inggris sebagai bagian dari kurikulum pendidikan.

Source link

Semua BErita

Thomas Indonesia Melaju ke Semifinal | BusamID

Samarinda, Busam.ID- Setelah tim Uber Indonesia berhasil melaju ke semifinal dengan mengalahkan Thailand 3-0, tim Thomas Indonesia juga...

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Ditolak, Dikirim melalui WhatsApp oleh Korps Lalu Lintas: Sedang Dalam Proses Uji Coba

Loading...Korlantas Polri sedang melakukan uji coba pengiriman tilang elektronik atau ETLE melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp/WA. Foto: Dok...

Cepu Kedua Kasus Boeing Meninggal Mendadak Usai Suarakan Kekhawatiran tentang 737 MAX

Setelah kejadian tersebut, setidaknya empat orang melapor, termasuk kedua pelapor yang kini sudah meninggal, bahwa pemotongan sudut dalam...

SK Wali Kota Samarinda Larang Pom Mini Akhirnya Terbit | BusamID

Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 500.2.1/ 184/ HK-KS/ IV/ 2024 terkait larangan...